#17Q: transaksi dengan vendor ecommerce, ecommerce menerbitkan lembar pencairan dana yg berisi jumlah pendapatan dari ecommerce tersebut dikurangi komisi untuk mereka. Aspek perpajakan yang berlaku apakah dikenakan pph 23 atau tidak atas pendapatan komisi ecommerce tersebut?
#17A : jika sesuai dengan PMK 141/2015, maka bisa dipotong PPh 23
WIMI ARDILANG SAMBACA