jadi perusahaan kami ada penjualan di salah satu platform PMSE (Tiktok). perusahaan tiktok ini resident-nya di Singapore. atas pengunaan jasa LN ini apakah kami harus pungut PPN ?
SPDN bertransaksi dengan PMSE terkait pemanfaatan JKP LN di dalam daerah pabean. maka PPN dipungut oleh pihak PMSE sesuai PMK 60/2022
EVARISTA ANGELINA LINGGA