Apakah untuk UU turunan atas Perpajakan mengenai PPh 21 tentang mobil dinas perusahaan sudah ada? Yang harus dimasukkan ke dalam porsi penghasilan. 2. atau termuat dalam UU mana yang menatur tentang natura atas mobil dinas perusahaan. 3. lalu apakah kita tetap harus memperhitungkan mobil dinas yang sudah ada ke dalam porsi penghasilan?
Dijelaskan normatif terkait natura yang objek dan non objek sesuai UU HPP. Dan minta WP memastikan apakah masuk dalam definisi natura/kenikmatan tersebut
DEDY FERY VERDIAN