mas/mbak wp nanya > mau nanya kalo saya melakukan penyerahan jasa dengan organisasi internasional. apakah dikenakan ppn? tidak dikenakan ppn? syaratnya apa agar tidak dikenakan ppn? kebetulan organisasin internasional ini masuk ke daftar yang ditetapkan. Jasanya jasa konsultan
Penyerahan kepada Badan internasional yang dibebaskan itu sesuai list yang ada di PMK 156/2015 stdtd PMK 235/2020 dan pakai SKB sesuai PMK 33/2018). Ketentuan dibebaskannya sesuai PP 47/2020.
DEDY FERY VERDIAN