WP buat FP ke kawasan berikat. Tapi kuantitas di FP dan SPPB-nya beda. Yg benar yg di FP. Perlakuannya gimana?
Bisa dikonfirmasikan ke BC apakah ada mekanisme untuk membetulkan SPPB-nya. Kalau dari segi efaktur, yg divalidasi adalah nomor SPPB-nya
FITRI SETYANING PRATIWI