Jika ekspor jkp tidak masuk ke pmk-32 dianggap penyerahan dalam negeri?
(2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
MUHAMMAD ANDY RIANO