Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

P3b Indonesia Korea, mengirimkan WNA lebih dari time test, kan dianggap BUT. Bayar jasa tersebut ke badan diKorea atau melalui BUT tsb ?


Jawaban

Untuk pembayaran jasanya tidak diatur di P3B. Silakan sesuaikan dengan kontrak atau perjanjiannya

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q A​ N X W
L Q T K L