Kebijakan pengajuan keberatan apakah masih diperpanjang sampai dgn 6 bulan? Dalam keadaan Kahar covid, sesuai Perppu 1 2020?
di pasal 8 huruf d Perppu 1 th 2020 dijelaskan: penetapan periode waktu keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait hal itu, minta WP konfirmasi KPP saja untuk keputusannya yaa
ELFAN FAUZI AKBAR