WP seharusnya buat bukti potong pph 23 untuk tahun 2021, namun baru dibuat sekarang. apakah bukti potong tsb bisa dikreditkan di spt tahunan oleh penerima bupotnya?
Bisa sepanjang bupotnya sesuai ketentuan. dikreditkan sesuai dengan tahun pajak terutangnya, yaitu tahun 2021 meskipung tgl bupotnya adalah di tahun 2022
FIDHIA RETNO SAFITRI