Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP seharusnya buat bukti potong pph 23 untuk tahun 2021, namun baru dibuat sekarang. apakah bukti potong tsb bisa dikreditkan di spt tahunan oleh penerima bupotnya?


Jawaban

Bisa sepanjang bupotnya sesuai ketentuan. dikreditkan sesuai dengan tahun pajak terutangnya, yaitu tahun 2021 meskipung tgl bupotnya adalah di tahun 2022

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F A N᠎ A Y
O M​ E P I