Pasal 35 PMK-18/2021, WP OP terima dividen dari DN. Mau diinvestasikan ke PT di Indonesia. Bentuknya gimana?
tidak diatur, sepanjang investasinya langsung pada perusahaan di wilayah NKRI. kalau contohnya bisa berupa penyertaan modal
FITRI SETYANING PRATIWI