dividen dalam bentuk tanah, apakah terutang pphtb
secara ketentuan tidak di atur spesifik, namun secara objke disebutkan Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. dan cara lain yang di sebutkan di atas tidak di jabarkan lebih lanjut
RIZKI SAFARI