Semisal ada penyerahan yg harusnya dpt fasilitas 07 pada saat sebelum pmk 173 berlaku (tidak ada ppbj) gimana buat fakturnya?
Secara aplikasi utk pembuatan FP 07 penyerahan ke kawasan bebas, dibutuhkan validasi dokumen pendukung berupa PPBJ
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI