WP awalnya LB 5M, kemudian diperiksa jadi KB, mengajukan keberatan ditolak dan lanjut ke banding dikabulkan sebagain jadi LB 3M. Perlakuan atas 3M-nya ini gimana? Apakah dikompensasikan ke tahun 2022 atau 2020-nya pembetulan
kompensasi kerugian dilakukan secara berturut-turut, jadi seharusnya 2020-nya yang dilakukan pembetulan
FITRI SETYANING PRATIWI