Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP sebagai pihak yang dipungut PPh pasal 22 impor. perlu lapor SPT masa PPh pasal 22 nya?


Jawaban

tidak perlu, karena yang lapor adalah pemungutnya (BC dan/atau bank devisa). Pihak yang dipungut silakan mengkreditkan PPh pasal 22 impor di SPT Tahunan

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U A S Y᠎ R
X A Y D N