WP sebagai pihak yang dipungut PPh pasal 22 impor. perlu lapor SPT masa PPh pasal 22 nya?
tidak perlu, karena yang lapor adalah pemungutnya (BC dan/atau bank devisa). Pihak yang dipungut silakan mengkreditkan PPh pasal 22 impor di SPT Tahunan
ELFAN FAUZI AKBAR