WP OP Non PKP melakukan KMS, tapi bagaimana jika barang materialnya itu sudah dipungut PPN sebelumnya?
Ini merupakan dua objek yang berbeda, material dipungut PPN ketika dia beli dari PKP dan ini pajak konsumsi, sedangkan KMS merupakan objek lain yang terutang PPN pasal 16C
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI