Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT A kasih jasa ke PT B, tapi kemudian ada pihak ketiga (PT C) yang ngebayarin dulu tagihan PT A, kapan PT C nerbitin faktur ke PT B?


Jawaban

Dikonfirmasi kembali, apakah ada jasa yang diserahkan PT C kepada PT B, ada margin yang ditagihkan atau tidak, jika iya kan si C ini menyerahkan JKP jadi dia mungut PPN dan bikin FP saat penyerahan/pembayaran (yg lbh dulu). Kalau nalangin uang aja harusnya bukan objek ppn

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T᠎ X R H H
I​ N Q U I