Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

badan di indonesia memberikan penghasilan atas jasa yang diberikan badan di saudi arabia, pengenaan pph-nya bagaimana?


Jawaban

PPh Pasal 26, tidak diatur khusus di P3B Indonesia-Arab Saudi.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T R​ L N
J​ H D G W