wp pp 23 melebihi 4,8M di pertengahan tahun, untuk mekanismenya bagaimana?
Tetap menggunakan PP 23 sampai akhir tahun pajak, dan mulai tahun pajak berikutnya menggunakan tarif umum dan angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 9 PMK-99/2018)
NATALIA KRISWINANDAR