wp pp 23 melebihi 4,8M di pertengahan tahun, untuk mekanismenya bagaimana?
Jawaban
Tetap menggunakan PP 23 sampai akhir tahun pajak, dan mulai tahun pajak berikutnya menggunakan tarif umum dan angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 9 PMK-99/2018)
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.