Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PKP A nitip barang ke PKP B untuk dijual, PPN nya atas apa aja?


Jawaban

kalo kasusnya konsinyasi, sesuai pasal 1A UU PPN stdd UU Ciptaker, penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi bukan termasuk penyerahan, PPN yang muncul dari kasus tsb adalah 1. penyerahan barang dari PKP B ke konsumen 2. penagihan penghasilan atas barang yang terjual dari PKP A ke PKP B. semua tetap memperhatikan konsep pengenaan PPN secara umum

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K N I V I
F X M​ T N