Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Instansi pemerintah ada pembelian barang + ada ongkirnya. apakah atas ongkirnya itu kena PPh pasal 23?


Jawaban

Apabila ongkirnya tidak termasuk ke dalam harga barang, dan merupakan jasa tersendiri, maka dikenakan PPh pasal 23 sepanjang penerima penghasilan adalah wp badan dan jasa nya ada di PMK 141/2015

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S N A G L
N S T K Y