Bila wp di kpp madya jakpus dan ada menaruh seorang pegawai pemasaran di sby, kemudian dihimbau untuk dibuatkan npwp cabang, bgmn pph 21 dan 23?
Jika memenuhi kriteria cabang sbgmn di per 04/2020, maka harusnya daftar npwp cabang. untuk PPh 21 dan 23 mengacu ke per 05/2021
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI