Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP punya utang, kemudian utangnya diubah menjadi setoran modal. atas perubahan itu apakah ada pph nya?


Jawaban

dijelaskan normatif. apabila ada keuntungan karena pembebasan utang, maka bisa jadi masuk objek pajak dan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. sarankan wp untuk konsultasikan ke kpp juga atas perubahan tersebut karena tidak diatur lebih lanjut.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P D N H J
I X Y᠎ Y L