Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kak kalau BUT membayarkan premi asuransi mobil atas mobil nya BUT sendiri, itu dikenakan PPh apa ya?


Jawaban

Jasa asuransi tidak masuk dalam list PMK 141/2015. Kalo gak termasuk berarti bukan objek pemotongan PPh Pasal 23

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S F O K Y
Q R U Q U