mas mengenai PPN DTP Rumah Susun jika mendapat fasilitas yang 50% pembuatan fakturnya bagaimana ya? 50% utk Faktur Pajak 07 menggunakan kode refensi dr si kumbang kl yg 50% yg tdk dapat DTP, jika tidak mencabtumkan bagaimana ya ?
tata cara pembuatan fakturnya ada di pasal 9 pmk-6/2022 judinn, di ayat (4) diatur bahwa nanti jadi 2 faktur, bagian 50% yg dapat insentif pakai faktur 07, bagian 50% lagi yg tidak dapat insentif pakai faktur 01, dan fpnya harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … /PMK.010/2022”,
CLAUDYA ROULI GULTOM