Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba ketentuan bahwa fp 08 yg tidak dapat dikreditkan itu tetap harus dilapor di spt masa ppn mengacu kemana ya?


Jawaban

<WRAP> teh kita bisa pake PER-29/2015 ya http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X N U X M
Z X U P U