WP OP mau aktivasi PKP tapi katanya ga bisa karena lokasi tempat usahanya beda dengan KTP
dijelaskan sesuai pasal 3 PER-04/2020, WP juga berkewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang. jika yg melakukan penyerahan adalah pihak cabang, maka yg seharusnya dikukuhkan sebagai PKP adalah pihak cabangnya
FITRI SETYANING PRATIWI