Dividen PMK 18 non objek bila diinvestasikan, apakah termasuk juga untuk OP yang ada saham di perusahaan tsb?
Disampaikan pasal 24 PMK 18/2021.. memang biasanya dia dpt dividen karena dia ada saham di situ, jadi kalau ga diinvestasikan maka dia hrs setor
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI