wp ada bayar biaya registrasi dan nantinya ada pemberian jasa disitu, untuk pph nya ada pemotongan ?
sepanjang pembayarn tersebut berkaitan dengan pemberian jasa dan jasa yang diberikan masuk sebagai jasa lain sebagaimana pmk 141/2015, maka pihak badan yang membayarkan melakukan pemotongan pph 23 kepada wp badan DN
RIZKIANTO