WP menyerahkan box alumunium dan untuk modelnya ada yg mengikuti keinginan konsumen. Terutang PPh 23 ga?
Dikembalikan lagi ke WP-nya terkait perlakuannya. Apakah transaksinya memang terkait barangnya atau ada pengenaan atas jasanya. Jika ada pengenaan jasanya, pastikan kembali jenis jasanya sesuai yg disebutkan di PMK-141/2015 atau tidak
FITRI SETYANING PRATIWI