PMK-6/2022 kan agar bisa memanfaatkan insentif harus didaftarkan di Sikumbang. Kalau ternyata tidak memenuhi untuk menggunakan insentif, data di Sikumbang harus dihapus ga?
Dari sisi DJP tidak diatur, bisa dikonfirmasikan ke pihak pengelola Sikumbang
FITRI SETYANING PRATIWI