Aset atas nama direktur. Belinya pake uang PT, dicatat di neraca PT (asetnya pt bukan penyertaan modal direktur tapi cuma atas nama direktur aja). Apa boleh diakui sebagai aset pt di spt dan apa boleh disusutkan pt?
normatif sesuai petunjuk pengisian SPT dan aturan ttg penyusutan. Jika memang harta tersebut berada dalam penguasaan PT, dipergunakan oleh PT, maka dapat dicatat dan dilaporkan dalam SPT PT. Mengenai penyusutan, kembalikan ke aturan ttg penyusutan, kapan saat mulainya, berapa lama masa manfaatnya (resume penyusutan)
SUKIRNO SUSILO