aktur pajak dibuat dibulan Agustus menggunakan alamat sesuai per-03/pj/2022 yg alamatny sesuai cabang lalu dibulan September dibuat FP-Penggantian..apkh alamatny msi mggunakn alamat cabang ato pusat ?
Jika FP penggantinya dibuat dibulan September maka sudah mengikuti ketentuan PER-11/2022. Pastikan kembali alamat cabangnya ini memenuhi ketentuan di Pasal 6 ayat (6) dan (7) PER-11/2022 atau tidak, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka alamat yg digunakan adalah alamat tempat pemusatan.
MUHAMAD ROIHAN