spt masa angsuran pph 25 itu gak perlu dilaporkan ?
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.(Pasal 10 ayat (3) PMK-9/PMK.03/2018)
RIZKIANTO