Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau untuk anak magang (anak sekolah), bukti potong nya diinput tenaga kerja lepas atau bukan pegawain ya pak ? karena mengacu ke UU CK, utk pegawai tidak tetap/ tenaga kerja lepas itu setelah 3 bulan akan menjadi pegawai tetap pak, sdgkan untuk magang hanya bekerja paling lama 6 bulan pak.


Jawaban

Kembalikan ke pengertian di PER-16/2016 Pasal 1 saja, pegawai tidak tetap sama dengan tenaga kerja lepas. Untuk perbedaannya dengan pegawai tetap adalah di penghasilannya yg mekanismenya bagaimana sesuai Pasal 1 tersebut

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U M K R​ C
E᠎ J H Y G