kalau untuk anak magang (anak sekolah), bukti potong nya diinput tenaga kerja lepas atau bukan pegawain ya pak ? karena mengacu ke UU CK, utk pegawai tidak tetap/ tenaga kerja lepas itu setelah 3 bulan akan menjadi pegawai tetap pak, sdgkan untuk magang hanya bekerja paling lama 6 bulan pak.
Kembalikan ke pengertian di PER-16/2016 Pasal 1 saja, pegawai tidak tetap sama dengan tenaga kerja lepas. Untuk perbedaannya dengan pegawai tetap adalah di penghasilannya yg mekanismenya bagaimana sesuai Pasal 1 tersebut
MUHAMAD ROIHAN