Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika PKP ada melakukan penjualan saham apakah dikenakan PPN ?


Jawaban

dalam pasal 4A UU PPN stdtd HPP disebutkan bahwa uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga merupakan non-bkp. Apabila saham ini termasuk sebagai surat berharga maka atas penjualan saham tidak dikenakan. Namun Surat Berharga di UU PPN tidak ada penjelasan lebih lanjutnya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M R Z Y᠎ X
K K P U M