jika PKP ada melakukan penjualan saham apakah dikenakan PPN ?
dalam pasal 4A UU PPN stdtd HPP disebutkan bahwa uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga merupakan non-bkp. Apabila saham ini termasuk sebagai surat berharga maka atas penjualan saham tidak dikenakan. Namun Surat Berharga di UU PPN tidak ada penjelasan lebih lanjutnya
RIZKIANTO