WP badan menyerahkan jasa konsultan. Apakah bisa pakek PP 23?
Yang tidak bisa adalah “Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)”. Selain itu bisa.
NIKEN PRATIWI