tanya terkait biaya outing, apakah biaya tsb termasuk ke dlm natura/kenikmatan? dan tdk di koreksi fiskal?
Diisi dengan hasil koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sehubungan dengan penggunaan BKP dan/atau JKP secara bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN termasuk penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. contohnya yg ada di PMK-78/PMK.03/2010
MUHAMAD ROIHAN