Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya ingin bertanya untuk penyerahan jkp yg dibebaskan, untuk spt ppnnya apabila pt kami termasuk dlm kategori digunggung maka spt ppnnya hanya perlu mengisi dpp ppn digunggun dengan total ppn 0 ya?


Jawaban

#54A: jika memang perusahaan menyerahkan ke pembeli dgn karakteristik konsumen akhir semua, maka betul nanti di fp digunggung, nilai ppnnya nol

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T O V H S
D I Q S N