Saya ingin bertanya untuk penyerahan jkp yg dibebaskan, untuk spt ppnnya apabila pt kami termasuk dlm kategori digunggung maka spt ppnnya hanya perlu mengisi dpp ppn digunggun dengan total ppn 0 ya?
#54A: jika memang perusahaan menyerahkan ke pembeli dgn karakteristik konsumen akhir semua, maka betul nanti di fp digunggung, nilai ppnnya nol
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN