wp menanyakan bagian di ceklis merah itu cntohnya seperti apa mas/mba?
Uraian B no.3 (Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan), menurut petunjuk pengisian SPT Masa PPN Lampiran PER 29/2015, diisi dengan hasil koreksi PM yg telah dikreditkan sehubungan dg penggunaan BKP dan/atau JKP secara bersama-sama untuk kegiatan usaha yg atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN termasuk penyerahan yg mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING