Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Wanita kawin mau melakukan pengalihan tanah bangunan. Suami sudah meninggal. NPWP gabung. Masih bisa pakai NPWP suami kan?


Jawaban

Jika warisannya belum terbagi maka masih bisa.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T O H B V
F W P R M