wpln transaksi sama pihak indo sudah memberikan DGT dan sudah menerima tanda terima skdwpln, jika wpln ini akan transaksi dengan pihak lain lagi diindo, apakah tanda terima tersebut masih bisa digunakan ?
masih bisa sepanjang masa berlaku skdwpln nya masih aktif. pasal 7 ayat 5 per 25/2018
RIZKIANTO