Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pengajuan banding diajukan 3 bulan sejak sk keberatan diterima, adakah kl wp gabisa ngajuin karena force majeur gmn ya? Apakah ttp gabisa banding atau ada ktntuan khusus?


Jawaban

di Pasal 27 ayat 3 UU 28/ 2007 tidak disebutkan terkait force majeur, normatif aja ya

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L D K W K
H Y Q M D