mau bertanya pak seputar pph unifikasi apa bedanya pph disetor sendiri dengan Perekaman data Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Unifikasi khususnya untuk pph sewa gedung dan bangunan
untuk menu pph setor sendiri, itu di isi kalau ada penghasilan dari kita yang perlu di setor sendiri, contoh kita menyewakan bangunan tapi ke OP, sehingga pph sewanya di setor sendiri. kalau menu rekam bukpot itu di gunakan kalau kita (perusahaan) ada disisi pemotong. contoh kita menyewa bangunan ke badan/ op, kita potong pph sewa dan buat bukpot di menu tsb
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN