untuk fp gabungan apakah invoicenya harus jadi 1 juga ?
tidak harus, sesuai pasal 4 per 03/2022 FP gabungan dapat meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Sepenajang memenuhi ketentuan fp gabungan di per 03/2022 maka bisa membuat fp gabungan
RIZKIANTO