Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Wp membayar atas pemakaian jasa dari LN, sudah memotong PPh 26 dan menyetor PPN JLN, tapi transaksinya akhirnya batal, yang sudah terlanjut dipotong dan disetor gimana?


Jawaban

pbk dengan konfirmasi KPP terlebih dulu, atau bisa pake PMK 187

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q V J​ R T
M N O᠎ D O