pegawainya cuman 1, bekerjanya di tengah tahun dan selalu di bawah PTKP yang artinya gaada pemotongan. ini gausah lapor kan ya untuk selain desember?
betul, sesuai PMK 9 2018 pasal 10 sudah diatur jika nihil tidak ada pemotongan tidak perlu lapor. bisa konfirmasi ke KPP
MUHAMMAD INDRA PRASETYO