#43Q: siang @kring_pajak Direktur PT. selalu dpt gaji bulanan, jk pda bln agust-sept tdk menerima gaji karna kondisi keuangan yg tidk memungkinkan, apakah nama direktur tsbt tetap dicantumkan pada laporan SPT Masa bulanan 1721-I?
#43A: Tetap diinputkan, namun kalau di masa pajak tersebut setelah disetahunkan ternyata Penghasilan Kena Pajaknya dibawah PTKP, maka dapat diinputkan di bagian B.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO