Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila ada faktur normal di bulan januari dengan tarif masih 10%, lalu saya ingin membuat faktur pajak penggantinya sekarang apa masih bisa?


Jawaban

sepanjang belum diperiksa, silakan buat FP pengganti. tarif sesuai tarif FP normal

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V U​ C X H
N᠎ X U J S