Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WNA berniat tinggal di Indonesia, bekerja di perusahaan, pemotongan PPh 21 nya gimana?


Jawaban

jika sudah memenuhi kriteria pasal 2 ayat 3 UU PPh stdd UU Ciptaker maka sudah menjadi SPDN, dipotong PPh 21 seperti biasa tergantung statusnya di perusahaan, sebagai pegawai tetap atau yg lainnya.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E L M I A
Z W P V F