WNA berniat tinggal di Indonesia, bekerja di perusahaan, pemotongan PPh 21 nya gimana?
jika sudah memenuhi kriteria pasal 2 ayat 3 UU PPh stdd UU Ciptaker maka sudah menjadi SPDN, dipotong PPh 21 seperti biasa tergantung statusnya di perusahaan, sebagai pegawai tetap atau yg lainnya.
FERY DWI FEBRIANTO