Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat siang. Saya mau tanya, jika di tahun 2019 sudah pernah dilakukan pemeriksaan dan sudah keluar STP / SKP PPN apakah bisa mengeluarkan STP / SKP PPN lagi ? Semisal di tahun 2019 perusahaan kami sudah diperiksa dan sudah muncul STP / SKP PPN dari pemeriksa, apakah masih bisa mengeluarkan STP / SKP lagi di tahun ini ? untuk SPT masa PPN yang sama


Jawaban

bisa saja hal tsb terjadi, misal ada penerbitan skpkbt

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Z T U D
D Z W C X