Selamat siang. Saya mau tanya, jika di tahun 2019 sudah pernah dilakukan pemeriksaan dan sudah keluar STP / SKP PPN apakah bisa mengeluarkan STP / SKP PPN lagi ? Semisal di tahun 2019 perusahaan kami sudah diperiksa dan sudah muncul STP / SKP PPN dari pemeriksa, apakah masih bisa mengeluarkan STP / SKP lagi di tahun ini ? untuk SPT masa PPN yang sama
bisa saja hal tsb terjadi, misal ada penerbitan skpkbt
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN